Tingkatkan Kinerja melalui Audit KAP

Naimul Hajar, M.Kom. | 03 Desember 2021

Detail literasi:

Sebagian dari masyarakat tidak asing dengan istilah WTP, tapi banyak juga yang bertanya-tanya apa tujuan serta manfaat opini Wajar Tanpa Pengencualian (WTP) atau disebut dengan unqualified opinion. Bagi sebuah institusi laporan keuangan adalah salah satu alat komunikasi dengan pihak eksternal. Kredibilitas dan akuntabilitas dapat dilihat dari laporan keuangan yang baik dan tervalidasi. Validasi laporan keuangan dapat dilakukan melalui audit oleh pihak independen. Di Indonesia fungsi audit atas laporan keuangan dapat dijalankan oleh dua pihak yaitu Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Kantor Akuntan Publik.

Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam melaksanakan tugas BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksanaan tujuan tertentu. Auditor BPK maupun Auditor Akuntan Publik berkerja menurut pedoman masing-masing. Ada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) bagi Auditor KAP dan ada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) bagi auditor BPK. Audit laporan keuangan ini bermafaat untuk Lembaga/instritusi diantaranya sebagai peningkatan kinerja, menjaga mutu pelayanan dan tentunya meningkatkan kredibilitas serta brand. Secara umum setelah dilaksanakan audit lembaga akan mendapatkan opini atau predikat yang diraih dari proses audit. Opini yang dimaksud dalam audit laporan keuangan adalah pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang didasarkan berdasarkan kriteria – kriteria diantaranya adalah kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektivitas pengendalian intern.

 berdasarkan rilis situs bpk.go.ig disebutkan ada 4 ragam opini pemeriksaan menurut UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  1. Opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion
  3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion
  4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP):

Manajemen keuangan SMAMDA Sidoarjo telah tertata sedemikian rupa baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pengelolaannya. Penataan yang baik menjadi modal besar dalam rangka penguatan manajemen sekolah dan pertanggungjawaban (akuntabilitas). Secara sistem keuangan SMAMDA telah mengacu pada Standar Akuntan Keuangan (SAK). SAK berisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI).

Divana Winjayanti Kepala Keuangan, menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung audit oleh KAP tahap akhir. “Selama proses audit tidak menemui kendala yang berarti”, imbuhnya. “Semoga nantinya meraih predikat terbaik sesuai harapan bersama”. Melalui pesan singkat Wigatiningsih menjelaskan bahwa berdasarkan diskusi saya dengan konsultan keuangan diperoleh kesepahaman tentang perlunya audit KAP untuk memperkokoh manajemen sekolah. “Selain kita diaudit oleh majelis penyelenggara kita sangat butuh validasi secara independen”. Pungkasnya

Berita Lain Semua Berita

Literasi GTK Semua Literasi

Copyright © 2023 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo