A. Latar Belakang
SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo (Smamda) sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai lembaga di bawah naungan Persyarikatan, maka Smamda dalam menjalankan proses pendidikan mengedepankan nilai-nilai Islam sebagai landasan pembentukan karakter siswa.
Maka tidak heran jika setiap tahun ajaran baru, Smamda menjadi tujuan utama masyarakat khususnya di Sidoarjo dan Jawa Timur. Kepercayaan masyarakat bukan tanpa alasan, sekolah yang selama dua tahun berturut-turut (2018 dan 2019) menyandang gelar sekolah Rujukan Nasional ini selalu mengembangkan inovasi pembelajaran. Sehingga prestasi baik akademik dan non akademik dapat di raih dengan nilai membanggakan.
Untuk menjaga kultur akademik yang sehat dan berorientasi pada pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan Iman dan Taqwa (Imtaq) Smamda setiap tahun menyelenggarakan Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena salah satu faktor pendorong meningkatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan dalam hal ini peserta didik.
Penyelenggaraan PPDB merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan disatuan pendidikan. Daya tampung sekolah negeri dan swasta dari berbagai jenjang sangat terbatas sementara anemo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah Negeri sangat luar biasa maka Smamda berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam setiap alur PPDB. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penerimaan peserta didik baru yang dilakukan berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif serta proporsional.
B. Tujuan, Prinsip, dan Asas
1. PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
2. Pelaksanaan PPDB memiliki prinsip :
a. Kesempatan yang sama bagi semua anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b. Penolakan PPDB tidak boleh terjadi bagi calon peserta didik yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
c. Kebebasan menentukan pilihan pendaftaran bagi calon peserta didik ke sekolah.
3. Azas Pelaksanaan PPDB:
a. Objektif, artinya PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
b. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpanganpenyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, artinya PPDB di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo tidak membedakan suku, agama, ras atau golongan, dan gender.
e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
f. Proporsional, artinya penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan calon peserta didik baru berasal dari berbagai macam latar belakang masyarakat.
Hak Cipta dilindungi Undang-undang. SMAMDA © 2018