Hak Cipta Potret Siluet

Fajar Tri Septiono, SH | 15 Juli 2024

Detail literasi:

Potret merupakan karya cipta yang mendapat pelindungan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Pada buku ini menjelaskan bagaimana ketika potret diambil oleh seorang fotografer tetapi tidak tampak wajah dari orang yang dipotret. Apakah objek pada potret yang hanya bentuk siluet memiliki hak privat pada Hak Cipta. Buku ini membahas sebuah potret dengan judul “A Farmer’s Quiet Journey” dimana merupakan potret siluet seseorang yang tidak dikehatui namanya. Potret dengan judul “A Farmer’s Quiet Journey” didalamnya memuat objek orang, walaupun tidak tampak wajah sebagai identifikasi dari orang yang dipotret, tetapi tetap dapat diketahui bahwa objek tersebut adalah orang, sehingga karya fotografi tersebut dikatakan sebagai potret. Dengan demikian, orang yang berada pada potret tersebut memiliki hak privat atas Hak Cipta potret dirinya. Sehingga, tindakan unggah di media sosial apalagi dikomersialkan, tetap harus atas izin dari orang pemilik siluet tersebut. Dengan dimilikinya Hak Privat oleh orang yang berada pada potret, maka objek potret memiliki hak gugat atas potretnya terhadap pelanggar Hak Cipta.

Lampiran pdf:

Berita Lain Semua Berita

Literasi GTK Semua Literasi

Copyright © 2023 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo