Apa Tugas dan Fungsi TPPK di Sekolah ?

Muhammad Mauludy Falaakhy, S.Kom., M.Pd. | 23 Februari 2024

Detail literasi:

kekerasan yang terjadi terus menerus di satuan Pendidikan baik yang dialami oleh peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan merupakan permasalaahn serius yang harus menjadi perhatian seluruh lapisan Masyarakat.

Kekerasan dapat berdampak traumatic secara fisik dan psikis sehingga dapat menganggu proses belajar mengajar Bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Beberapa kasus inilah yang kemudian menjadikan Indonesia darurat kekerasan terhadap anak.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyatakan saat ini dunia pendidikan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022 diketahui sebanyak 34,51 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.

Dalam Upaya megurangi tindak kekerasan inilah satuan Pendidikan perlu membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Sekolah, Upaya ini mengacu pada UU KEMENDIKBUDRISTEK no 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut: 

  1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
  2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Berita Lain Semua Berita

Literasi GTK Semua Literasi

Copyright © 2023 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo