TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA SMA MUHAMMADIYAH 2 SIDOARJO
Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo (SMAMDA), maka diterapkan tata krama dan tata tertib siswa SMAMDA diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi siswa ketika bersikap, berucap, dan bertingkah laku dalam melaksanakan kegiatan di sekolah, dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi : nilai keimanan dan ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai positif lainnya, yang mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaraan.
PASAL 2
PAKAIAN SEKOLAH
Ketentuan Umum :
- Sopan dan rapi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Baju dan bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memakai bedge/bros SMAMDA lengkap dengan identitasnya.
- Bersepatu dominan warna hitam dan memakai kaos kaki warna putih sampai di atas mata kaki.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Pakaian tidak dicoret-coret, disobek, atau dijahit cutbrai.
- Tidak mengenakan aksesoris/perhiasan yang tidak semestinya.
- Seragam sekolah siswa: putih dan abu-abu, krem (seragam IPM), batik Muhammadiyah, kaos kerah merah dan celana hitam, Hizbul Wathan
- Dilarang menggunakan sandal
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh
- Pakaian tidak corat-coret, disobek atau dijahit cutbrai
- Untuk kegiatan olah raga, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap hari Sabtu siswa kelas seragam batik bebas dengan bawahan warna gelap.
PASAL 3
KETENTUAN KHUSUS
Khusus siswa laki-laki
- Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana, khusus untuk pakaian putih abu-abu memakai dasi.
- Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).
- Pemakaian seragam batik tidak dimasukkan dalam celana
- Panjang celana sampai di bawah mata kaki.
- Celana dan lengan baju tidak dilipat/ digulung.
- Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.
Khusus siswa Perempuan
- Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan ke dalam rok
- Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).
- Panjang rok sampai di bawah mata kaki
- Jilbab sesuai dengan warna baju yang sudah ditentukan oleh sekolah
- Lengan baju tidak dilipat / digulung
- Model seragam sesuai dengan ketentuan sekolah ( rok lipit turun pinggang)
- Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.
PASAL 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, DAN AKSESORIS
- Khusus untuk siswa laki-laki, dilarang :
- Berambut panjang, bercukur gundul, rambut berkuncir, dan mengecat rambut.
- Memotong rambut tidak standar pelajar (modif)
- Khusus siswa perempuan dilarang :
- Mencukur alis.
- Menggunakan kosmetik (Lipstik/Liptin).
- Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mewarnai kuku
- Bertato (permanen atau tidak permanen/henna/body painting) memakai kalung/anting/gelang atau asesoris lainnya selain bros SMAMDA.
- Memakai softlens kecuali siswa yang mengalami gangguan penglihatan
Pasal 4
Masuk dan Pulang Sekolah
-
- Jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB.
- Siswa wajib melakukan finger print datang di sekolah paling lambat pukul 07.00 wib.
- Siswa wajib melakukan finger print pulang paling lambat pukul 17.30 wib .
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas, kecuali seizin guru.
- Pada waktu istirahat kedua, siswa wajib mengikuti sholat Dhuhur berjamaah di masjid dan pembinaan keputrian bagi siswi tidak shalat.
- Pada waktu guru berhalangan hadir, pengurus kelas atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket atau wakasek kurikulum.
- Selama jam sekolah, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah dan menerima tamu luar tanpa seizin guru piket atau tim ketertiban.
- Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM karena kepentingan keluarga, diwajibkan minta ijin tim ketertiban dengan pemberitahuan dari pihak keluarga siswa terlebih dulu.
- Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah atau kondisi tertentu wajib lapor ke piket dan memeroleh ijin meninggalkan pelajaran/ sekolah dari waka kurikulum atau kesiswaan.
- Siswa yang sudah selesai mengikuti KBM diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 16.30 WIB.
- Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah lebih dari pukul 16.30 dengan persetujuan wali kelas atau waka kesiswaan.
Pasal 5
Keterlambatan Siswa
- Siswa tidak diberikan toleransi keterlambatan.
- Semua bentuk keterlambatan direkap dan diperhitungkan ke dalam penilaian sikap.
- Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas sampai jam pertama untuk dilakukan pembinaan.
- Siswa yang terlambat 4 (empat) kali atau lebih dalam seminggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan diundang ke sekolah.
Pasal 6
Absensi
- Siswa yang berhalangan masuk sekolah wajib memberitahukan ke Wali Kelas/BK masing-masing.
- Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit, harus membawa surat keterangan dokter.
- Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena kepentingan keluarga, terlebih dulu wali murid mengurus izin ke sekolah.
- Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena melaksanakan tugas sekolah, siswa mendapat surat rekomendasi sekolah dan izin meninggalkan pelajaran (diserahkan kepada guru mapel dan wali kelas).
- Jika dalam seminggu siswa tidak hadir lebih dari 2 hari, maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk berkonsultasi dengan wali kelas dan BK.
- Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau tidak menghadirkan orang tua/wali, siswa dianggap absen (alpa).
Pasal 7
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban
- Setiap kelas harus dalam kondisi bersih dan rapi.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas, terdiri atas :
- Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol white board.
- Taplak meja dan bunga.
- Sapu, sulak dan tempat sampah.
- Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran jam pertama dimulai
- Mempersiapkan sarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll.
- Pengurus kelas mempunyai tugas :
-
- Menyusun daftar piket kelas
- Memimpin dan menggerakkan siswa untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dll.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
- Menulis papan absensi kelas.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang ( menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas). Misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di dalam kelas, dan sebagainya
- Setiap siswa membiasakan diri untuk menjaga kebersihan kamar mandi/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib mematikan Hand Phone (HP) pada saat guru mengajar, kecuali diminta oleh guru dan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
Pasal 8
Sopan Santun Dalam Pergaulan
- Mengucapkan salam, baik antar sesama teman maupun dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan tamu.
- Saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta bergaul dengan baik dengan siapapun, di sekolah maupun di luar sekolah.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
- Berani menyampaikan kebenaran dalam segala hal.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri dapat mengucapkan terima kasih jika memeroleh bantuan atau jasa orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf.
- Menggunakan bahasa dan tindakan yang sopan dan beradab (tidak berkata kotor, kasar, mencaci, pornografi, dan pornoaksi).
Pasal 9
Upacara Bendera dan Hari-Hari Besar
- Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan berpakaian seragam sekolah secara lengkap. Jadwal upacara diatur sebagai berikut :
-
- Kelas X : pada tanggal 1 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
- Kelas XI : pada tanggal 17 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
- Kelas XII : pada pembukaan tahun pelajaran baru
- Peringatan Hari-hari besar:
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar Islam dan Milad Muhammadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kegiatan Keagamaan
- Setiap siswa wajib mengikuti program pembinaan shalat dan baca tulis al-Quran (bagi yang belum bisa).
- Setiap siswa wajib menjalankan sholat dzuhur, ashar dan sholat jum'at secara berjamaah di sekolah (sesuai dengan waktu yang ditetapkan sekolah).
- Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diselenggarakan oleh sekolah atau PDM di Masjid Annur secara bergiliran.
- Setiap siswa wajib mengikuti perkaderan Baitul Arqom (untuk siswa kelas X), Darul Arqom (untuk siswa kelas XI) dan Parenting (untuk kelas XII) di sekolah.
- Siswa putri yang berhalangan sholat, wajib absen dan mengikuti pembinaan keputrian oleh tim ismuba
Pasal 11
Kegiatan Keorganisasian dan Ekstrakurikuler
- Setiap siswa kelas X wajib mengikuti satu ekstrakurikuler wajib dan pilihan
- Siswa kelas XI wajib mengikuti minimal satu macam kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan setiap hari sabtu, sesuai dengan jadwal.
- Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang tidak mungkin dilaksanakan hari sabtu (jenis ekstra kurikuler dan waktu pelaksanaannya) dilaksanakan pada hari efektif di luar proses KBM di sekolah.
- Lama kegiatan ekstrakurikuler 90 menit, kecuali untuk persiapan kompetisi atau pementasan.
Pasal 12
Larangan – Larangan Umum
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
- Membawa rokok dan atau merokok, membawa dan atau minum miras, membawa dan atau mengedarkan atau mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya.
- Berduaan (laki-perempuan) di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
- Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/ warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamtan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi dan pornoaksi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah, di luar sekolah, dan dunia daring
- Mengaktifkan Handphone (HP), Laptop, atau sejenisnya (yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran) pada saat pelajaran sedang berlangsung atau pada saat mendengarkan khotbah dan sholat di Masjid.
- Menggunakan jaket atau pakaian yang dapat menutupi identitas siswa di kelas dan halaman dalam SMAMDA.
- Jenis-jenis pelanggaran yang tertera dalam pasal 13 (secara lengkap dapat dibaca pada pasal tersebut).
Pasal 13
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
- Peringatan lisan oleh Bapk/Ibu guru, Tim tatib atau BK berdasarkan jumlah point.
- Peringatan lisan dan tulisan oleh pimpinan sekolah berdasarkan jumlah point
- Pemanggilan orang tua/wali siswa berdasarkan jumlah point.
- Tidak dinaikkan atau tidak diluluskan ke jenjang berikutnya berdasarkan jumlah point
- Dikeluarkan berdasarkan jumlah point
Bobot point dihitung dan diberlakukan selama yang bersangkutan menjadi siswa SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, sebagai berikut :
- Peringatan lisan oleh wali kelas/tim tatib/BK dan tercatat (6-10 Poin)
- Peringatan lisan dan tertulis (Pemanggilan orang tua/wali siswa) (11-30 Poin)
- Pernyataan diatas kertas bermaterai dan pemanggilan orang tua/wali siswa (31-50)
- Pernyataan diatas kertas bermeterai. Memanggil orang tua/wali siswa. Skorsing selama 6 hari dengan tugas. (71-90 poin)
- Peringatan keras tertulis dari pimpinan sekolah yang bisa berakibat dikembalikan kepada orang tua (91-99)
- Dikembalikan kepada orang tua/wali. (100 poin)
Pasal 14
Poin Pelanggaran
Lihat Excel