Prosedur Mengurus Ijazah Hilang atau rusak

 Admin    16 Oktober 2025

RINCIAN PROSEDUR :

   a. Pemohon

     - Mengajukan surat keterangan ijazah hilang

     - Membawa dokumen fotokopi ijazah dan Kartu identitas diri (KTP) 

  b. Lapor Kehilangan ke Polisi:

     - Pemohon melaporkan kehilangan ijazah ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat keterangan dari sekolah untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Ini menjadi        bukti pendukung yang wajib.

  c. Dokumen Pendukung 

     - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).

     - Fotokopi ijazah asli (jika ada).

     - Fotokopi KTP pemohon.

     - Pas foto berwarna ukuran 4x6 (background biru).

     - Materai Rp 10.000.

   d. Datangi Sekolah

     - Pemohon menyerahkan berkas dan dokumen pendukung ke bagian Tata Usaha sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.

     - Petugas Tata Usaha akan membuatkan surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) hilang/rusak

     - Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp 10.000

    e. Pengesahan atau Validasi

     - Petugas sekolah akan memvalidasi data kemudian diajukan tanda tangan ke kepala sekolah

     f. Pengesahan oleh Dinas Pendidikan

     - Penerbitan: surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) hilang/rusak diterbitkan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang mengeluarkan ijazah, dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sidoarjo.

      - Biaya:

            - Proses surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) hilang/rusak apabila diurus sendiri tidak dipungut biaya (gratis)

            -  Apabila pihak sekolah yang mengurus maka dikenakan biaya sebesar Rp.100.000 (seratus Ribu Rupiah)

       - Waktu Proses: penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) hilang/rusak menyesuaikan waktu dari dinas pendidikan wilayah sidoarjo.

Copyright © 2023 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo